Pengertian Haji dan Umrah
Secara bahasa haji berarti kunjungan,
perjalanan, atau ziarah. Secara istilah haji berarti berkunjung atau berziarah
ke Baitullah (Ka’bah)
di tanah suci Makkah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti
thawaf, sa’i, dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah
SWT dan melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dimulai dengan:
1. berihram
2. thawaf
(qudum, ifadhah)
3. sa’i (antara
Shafa-Marwah)
4. wuquf di
Arafah
5. mabit di
Muzdalifah
6. melempar
jamrah
7. memotong/mencukur
rambut dan diakhiri dengan
8. thawaf wada’
Sedangkan umrah secara bahasa berarti keramaian atau
kemakmuran. Dalam istilah umrah berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan
thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt.
Ibadah ihram dimulai dengan:
Ibadah ihram dimulai dengan:
1. berihram
2. thawaf
3. sa’i dan
diakhiri dengan
4. mencukur atau
memendekkan rambut.
Pelaksanaan ibadah haji atau umrah jangan
dipandang sebagai acara melancong atau sekedar rekreasi
atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya. Karena jika hal itu yang ada di benak jama’ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama’ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah
haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya. Karena jika hal itu yang ada di benak jama’ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama’ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah
haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
Sepatutnya seorang jama’ah ketika hendak
melaksanakan ibadah haji atau umrah agar merasakan kebesaran Allah Swt.,
karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam semesta. Dia juga sepatutnya
mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dia juga
dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih, tahmid, dan takbir agar
menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci. Dianjurkan juga bagi jama’ah
untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya.
Seorang jama’ah juga dianjurkan berbuat kebajikan
bagi sesama kaum muslimin dan memberi pertolongan bagi mereka yang membutuhkan.
Dia juga harus membantu kaum yang lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat
kasih-sayang kepada sesama manusia, akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah
Swt.
Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah (juga
ibadah kebajikan lainnya) seseorang sepatutnya menjauhi perbuatan rafats
(perkataan, sikap, dan perbuatan yang menjurus pada erotisme, atau bersetubuh),
fasik, mungkar, dan berbagai perbuatan keji yang dilarang Allah Swt. dan
rasul-Nya serta berdampak pada kerugian dan mudharat pada sesama manusia dan
alam semesta.
WAKTU PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
Adapun waktu pelaksanaan haji adalah beberapa
bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari
ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30
hari di bulan Dzulqa’dah, dan 10 hari di bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan
haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena
di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan
saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada
ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah
(hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah
haji.
HUKUM HAJI DAN UMRAH
Adapun hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap
muslim yang memenuhi syarat-syarat seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Sedangkan hukum umrah tidak wajib, melainkan
sunnah saja.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar